
Jakarta – Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) menjadi RUU inisiatif DPR.
“Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII Tahun 2020 yang menyatakan proses pembentukannya cacat secara formil menujukkan betapa penggunaan metode omnibus law yang tidak memiliki koridor yang pasti dan diteruskan merupakan tindakan inkonsistusional dan membahayakan,” ujarnya, Selasa 8 Februari 2022.
Selain itu, Bukhari melanjutkan, RUU ini juga harus memastikan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode Omnibus Law tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa adanya jangka waktu yang jelas dengan mengabaikan partisipasi publik.
Di sisi lain, dia juga menyatakan, PKS menolak Pasal 73 RUU itu yang mengatur mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke presiden untuk disahkan dan diundangkan.
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1558725/3-alasan-pks-tolak-pengesahan-ruu-ppp/full?view=ok