
Massa dari Masyarakat Penutur Bahasa Sunda melakukan aksi damai menuntut Arteria Dahlan Dipecat. /Dokumentasi Andri P Kantaprawira
Hasto mengakui, pernyataan Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan Bahasa Sunda saat rapat kerja oleh seorang Kajati sudah melanggar etik dan disiplin partai.
Sebelumnya, ia bahkan menerima surat permohonan pemberian sanksi terberat berupa pemecatan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu yang dilayangkan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono.
Dalam surat tersebut, Ono merekomendasikan agar Harto menetapkan sanksi paling berat dari tiga opsi sanksi yang bisa diterapkan, mulai teguran, peringatan, sampai terberat pemecatan.
Namun, Harto dan Komaruddin sepakat memberi sanksi peringatan berat terhadap Arteria Dahlan.
Hal ini lantaran Anggota Komisi III DPR itu sudah melakukan sejumlah tindakan berani mengakui kesalahannya.
Menurut Hasto, hal ini menjadi pelajaran bagi Arteria dan seluruh kader meskipun apa yang disampaikan Arteria dalam kapasitas pribadi.
Pernyataan senada juga diutarakan Komaruddin yang menilai penetapan sanksi peringatan berat sudah sesuai dengan apa yang dilakukan Arteria Dahlan.
“Dalam klarifikasi dengan DPP, Pak Arteria menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP,” tuturnya.
Sebagai kader partai, ia siap menerima sanksi yang diberikan partai. Jadi DPP PDIP memberikan sanksi peringatan kepadanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pak Arteria,” imbuhnya.
Ia pun menyebut, surat sanksi peringatan terhadap Arteria Dahlan sudah ditandatangani olehnya dan Hasto pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu di Kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat.***
Editor: Asep K
Sumber: ANTARA