
Pria pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan telah sah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Senin (4/4/2022).
Diketahui sebelumnya, Herry Wirawan sempat dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding dan akhirnya disetujui.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hukuman yang dilayangkan kepada Herry Wirawan tidak sebanding dengan apa yang sudah dilakukannya, yaitu memperkosa 13 santriwati yang beberapa diantaranya sudah melahirkan anak.
“Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
sumber inilah.com