
PRFMNEWS – Buntut kericuhan saat demo GMBI Kamis kemarin, Polda Jabar menangkap Ketua Umum GMBI dan menetapkan 11 anggota ormas tersebut sebagai tersangka perusakan fasilitas di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Ketua GMBI berinisial F ditangkap pada Jumat 28 Januari 2020 pagi di rumahnya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
F ditangkap tak lama setelah 731 anggota GMBI berhasil diamankan Tim Polda Jabar dan 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas di Mapolda Jabar.
Menurutnya, 11 tersangka itu dikenakan Pasal 160 (penghasutan), Pasal 170 (kejahatan terhadap ketertiban umum), dan Pasal 406 (aksi perusakan) KUHP.
Selain F, kata Ibrahim, ada sejumlah orang yang turut diamankan. Sejumlah orang tersebut, diduga memimpin aksi anggota GMBI hingga menimbulkan kericuhan.
“Masih ada beberapa orang yang kita kejar untuk penangkapan,” kata Ibrahim, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Jumat, 28 Januari 2020.
Adapun sejumlah orang yang diamankan, termasuk F, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
“Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton karena banyak. Semua itu agar bisa dilihat siapa saja yang terlibat pidana,” ujarnya.
Ia pun menyebut, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tokoh-tokoh GMBI lain yang terlibat sehingga dimungkinkan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, ratusan massa ormas GMBI demo di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis 27 Januari 2022 pagi.
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas dan diwarnai aksi bakar ban.
Aksi itu berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak, mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah. Para anggota ormas GMBI juga melakukan aksi pelemparan batu.
Aksi dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada 2021 lalu. Padahal, polisi menyebut kasus itu sudah dalam proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.***