
Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikan UMK tahun 2022 di sembilan daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB), membuat kecewa kalangan buruh.
Padahal, awalnya buruh melalui Pemda KBB telah merekomendasikan UMK 2022 sebesar Rp3.475.663,11 atau naik 7% dari upah minimum tahun 2021.
Namun faktanya, pada saat ditetapkan UMK KBB tahun depan sebesar Rp3.248.283,28 atau tidak mengalami kenaikan.
“Buruh di KBB kecewa, karena usulan kenaikan UMK 7% ditolak Pemprov Jabar, karena tak sesuai dengan seksama perhitungan upah dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Koordinator Koalisi 9 Serikat Buruh, KBB, Dede Rahmat, Rabu (1/12/2021).
“Merespons keputusan tidak adanya kenaikan UMK, organisasi buruh sudah sepakat untuk mogok nasional pada tanggal 6-9 Desember 2021, tapi kita akan konsolidasikan lagi bersama serikat buruh lain,” tukasnya.
UMK KBB tahun 2022 diputuskan Rp3.248.283,28 atau tidak mengalami kenaikan. Tidak hanya di KBB, mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Jawa Barat Tahun 2022, total ada sembilan daerah di KBB yang UMK-nya tidak naik.
Sumber Berita : Sindonewscom