Kultwit – Mardani Ali Sera : Bencana Besar, New Normal Tanpa Pengendalianย
KIBLAT.NET, Jakarta โ Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik wacana new normal atau kenormalan baru yang di sampaikan Presiden Jokoย Widodo pada Jumat pekan lalu. Menurutnya, tanpa pengendalaian hal itu bisa jadi bencana besar.
Mardani mengatakan belum saatnya melakukan relaksasi kebijakan PSBB dan mempersilahkan masyarakat beraktifitas kembali secara normal. โAkan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini,โ kata Mardani di Jakarta, Selasa (25/05/2020).
Ketua DPP PKS itu mengatakan rencana pelonggaran PSBB atau mau berdamai dengan virus, saat ini dia ibaratkan dengan bunuh diri masal. Alasannya, trend penyebaran virus di Indonesia masih terus meningkat. Selain itu, masih belum ada vaksin resmi ditemukan.
โLalu kenapa pemerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja dengan bunuh diri masal,โ ujarnya.
Mardani mendesak pemerintah untuk lebih mengedepankan aspek darurat kesehatan ketimbang darurat ekonomi. โKalau apa-apa pertimbangannya ekonomi ketimbang kesehatan, tunggu saja bom waktunya,โ katanya.
Mardani juga mengingatkan pentingnya menjadikan ilmu pengetahuan atau scientist sebagai panglima dalam membuat ukuran kebijakan. Dia beralasan negara yang berhasil menurunkan kurva penyebaran Covid-19 itu sangat mengandalkan data dan masukan dari ilmuwan.
โSampai saat ini mereka mengatakan belum saatnya pengendoran PSBB. Jangan cuma terima input dari politikus atau pebisnis saja,โ ujarnya.
Dia meminta pemerintah tidak mencela-mencle atau tegas membuat peraturan. Dia menekankan ketidak disiplinan masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, seperti orang dilarang ke mall tapi mall di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, dan bandara masih dibuka.
โIngat semua legacy ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil,โ pungkasnya.
Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Reporter: Imam S.
Sumber : Kiblat,net
More Stories
Keunggulan Aplikasi Bip (Made in Turki)
Selamat Tinggal Whatsapp !!! – Selamat Datang BiP ๐
Innalillahi… Syekh Ali Jaber Wafat